AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri

Sabtu, 12 Maret 2022 – 07:45 WIB
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap remaja putri inisial IS (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang

AKBP M dipecat dalam kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), yang diputuskan dalam sidang etik di Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3).

Selanjutnya, M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

BACA JUGA: 2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat.

AKBP M juga terkena sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA: Habib Rizieq Keluarkan Perintah Terbaru dari Balik Penjara, Semua Harus Patuh

"Resmi dipecat, karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.

Dia mengatakan pproses sidang kode etik terhadap M berlangsung selama tiga jam lebih.

Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, pembacaan tuntutan, mendengarkan keterangan terduga, dan pembacaan putusan yang menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Merespons putusan sidang kode etik tersebut, M yang sebelumnya merupakan pejabat Dit Polairud, langsung menyatakan sikap akan mengajukan banding satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri.

"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," terangnya.

Remaja putri berinisial IS berusia 13 tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah AKBP M sejak September 2021.

IS mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku sejak November 2021 hingga Februari 2022.

Modus AKBP M mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler