Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang

Jumat, 11 Maret 2022 – 14:33 WIB
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian.

Sidang itu berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.

BACA JUGA: Lihat Pemilik Rumah Ibu Muda sedang Tertidur, Pencuri Berubah Pikiran, Terjadilah

Sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan sidang kode etik ialah kepolisian memberikan sanksi berat kepada AKBP M.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik

"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya.

Afriandi menambahkan AKBP M melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.

"Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.

Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mcr29/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler