jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap 13 pelaku kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga dan pedagang kaki lima di Pasar Royal, Kota Serang, Banten, Minggu (1/5).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para pelaku diduga kerap melaksanakan pungli terhadap pedagang dan warga yang hendak parkir di pasar tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Kompol Agus Bergerak, Begal Sadis Ini Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pungutan liar parkir dari mulai Rp 5.000 sampai dengan Rp 100.000," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (2/5).
"(Modus pelaku) Dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kami juga amankan karcis dari para pelaku," sambung Maruli.
BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan pungutan terhadap pedagang serta warga itu tidak ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Maruli pun mengimbau kepada warga yang melihat atau menemukan aksi pungutan liar untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Truk Mencurigakan Disetop, Lalu Diperiksa, Isinya Ternyata
"Kami akan layani masyarakat, jangan ragu kami akan tuntaskan apabila melanggar aturan," ujar Maruli.
BACA JUGA: Kasatlantas AKP EWD Kena OTT Divisi Propam Mabes Polri? Kombes Zahwani Beri Penjelasan Begini
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi