AKBP Maruly Ungkap Otak Pelaku Perampokan di Sukabumi Ini, Oalah

Jumat, 27 Oktober 2023 – 09:17 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti hasil perampokan di minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Pada kasus ini dua tersangka berhasil ditangkap satu masih DPO. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memburu terduga pelaku perampok minimarket Alfamart di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar beberapa waktu.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut perampokan itu diotaki oleh mantan karyawan minimarket tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang

Perampokan yang terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu itu dilakukan oleh tiga orang.

"Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKBP Maruly di Sukabumi pada Kamis, (26/10).

BACA JUGA: 2 Perampok Alfamidi di Balikpapan Ditangkap Polisi

Adapun dua tersangka yang sudah ditangkap ialah LR (24) dan RBP (24).

Tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP diringkus pada Senin (16/10) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang
.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampok tersebut, sehingga pelaku sudah paham seluk beluk minimarket.

BACA JUGA: Detik-Detik Mertua & Mantan Menantu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Gempar

Menurut Maruly, dalam menjalankan aksi perampokan, RBP bersama kedua rekannya memilih waktu saat minimarket itu akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.

RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti.

Mereka lantas mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.

"Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, tetapi otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Untuk motif dari aksi perampokan ini adalah ekonomi, tetapi hingga saat ini masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler