AKBP Napitupulu Yogi Ungkap Isi Brankas Jaksa Pinangki, Jangan Kaget

Senin, 16 November 2020 – 20:15 WIB
Suami Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, menjadi saksi untuk istrinya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11/2020). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengaku tidak pernah ribut soal keuangan dengan istrinya Pinangki Sirna Malasari, meskipun gaji sang istri yang bekerja sebagai jaksa lebih besar.

"Kami tidak pernah ribut soal finansial, semua Pinangki yang atur. Saya memberikan gaji dan remunerasi, dia pegang ATM-nya," ungkap Yogi di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11).

BACA JUGA: AKBP Napitupulu Yogi Menangis Bercerita soal Jaksa Pinangki, Oh Ternyata

AKBP Napitupulu Yogi dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk istrinya, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Yogi bahkan blak-blakan menyebut penghasilannya setiap bulan, yakni Rp 14 juta. Sedangkan penghasilan istrinya itu sekitar Rp 18 juta. Namun, pengeluaran keluarga mereka jauh lebih besar, lebih dari Rp 74 juta.

BACA JUGA: Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

"Kalau hanya dari penghasilan, memang tidak bisa menabung dengan pengeluaran itu," ungkap Yogi.

Perwira menengah Polri itu juga menyebut bahwa dirinya dan Pinangki punya perjanjian pisah harta sebelum menikah. Terlebih lagi istrinya punya harta bawaan dari almarhum suami pertamanya.

BACA JUGA: Langsung Tegur Kapolri, Panglima hingga Mendagri, Jokowi: Jangan Cuma Imbauan, Tindak, Bubarkan

Suami pertama Pinangki merupakan bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo, yang setelah pensiun berprofesi sebagai pengacara.

Pinangki juga sudah tinggal di apartemen Dharmawangsa Essence, sejak sebelum mereka menikah pada 1 November 2014. Sedangkan orang tua Pinangki tinggal di Sentul.

Menurut Yogi, uang sewa apartemen Dharmawangsa Essence pun Pinangki yang membayarnya. Istrinya itu juga tidak pernah mengeluhkan kekurangan uang.

"Saya juga tidak pernah hitung-hitung karena tidak pernah dari Pinangki mengatakan kekurangan uang. Dia mengatakan bisa memenuhi (pengeluaran) walau dari saya tidak sebanding, tetapi dia bilang bisa memenuhi itu," tutur Yogi.

Penjelasan lain yang disampaikan Yogi di persidangan itu yakni soal bangkas milik istrinya Pinangki yang ada di apartemen tersebut.

"Saya lihat isi brankas Pinangki karena brankas ditaruh di lemari. Saya mau ambil pakaian dan saya hanya melihat sekali saja isinya saat dia buka. Kuncinya juga dia pegang, jadi saya tidak punya akses untuk membuka itu," ungkap Yogi.

Mengenai isi di dalam brankas itu, Yogi melihat tumpukan uang dalam mata uang asing. Namun dia tidak mengetahui jenis mata uangnya, termasuk nilainya.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler