AKBP Puji Prayitno: 6 Anak-anak Terlibat Kasus Narkoba

Minggu, 03 Oktober 2021 – 23:30 WIB
AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong. (dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyatakan ada enam orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Kasus narkoba yang melibatkan anak-anak tersebut diungkap polisi kurun waktu Januari-September 2021.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus, dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya. Dari jumlah (tersangka) itu, ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (3/10). 

BACA JUGA: Ayah-Anak Kompak Bisnis Narkoba, Transaksi Pakai Motor Polisi Palsu, Lihat

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah Rejang Lebongsudah memprihatinkan.

Menurut dia, selain telah menyasar berbagai kalangan usia, peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa. 

BACA JUGA: Sikat Bandar Narkoba, Irjen Dedi Beri Penghargaan kepada Anak Buahnya

Puji menjelaskan dengan adanya tersangka anak di bawah umur yang tertangkap dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu menunjukkan peredaran barang haram sudah masuk ke berbagai kalangan usia.

Kalangan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sebagian sudah putus sekolah dan sebagian lagi masih bersekolah. Dari enam orang tersangka ini, beberapa di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup.

BACA JUGA: Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan

Lebih lanjut Puji menjelaskan dari 58 kasus yang terungkap, 47 di antaranya diungkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan 11 oleh beberapa polsek di jajaran Polres Rejang Lebong.

Selain mengamankan 65 orang sebagai tersangkanya, jajaran Polres Rejang Lebong juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 141,45 gram, ganja seberat 120,7 kg, serta pil ekstasi 10 butir.

Dia menjelaskan untuk pengungkapan dari Polres Rejang Lebong, sebanyak 39 kasus sudah dilimpahkan tahap II yakni ke JPU. Sebagian besar tersangka sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup.  

Sembilan kasus masih dalam proses sidik.

“Untuk pengungkapan dari polsek yang ada di jajaran Polres Rejang Lebong, sebanyak enam kasus sudah pelimpahan tahap II dan lima kasus masih dalam proses sidik," kata AKBP Puji Prayitno.

Kapolres mengimbau kalangan masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk sama-sama memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Dia mengatakan jika tidak dibantu, maka pihaknya akan mengalami kesulitan karena selain terbatasnya jumlah personel juga luasnya wilayah yang harus diawasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler