Ayah-Anak Kompak Bisnis Narkoba, Transaksi Pakai Motor Polisi Palsu, Lihat

Selasa, 31 Agustus 2021 – 16:59 WIB
Raden Hendriyanto dan Ari Permana, pasangan ayah dan anak yang diringkus polisi lantaran berbisnis sabu-sabu. Foto: jambi-independent.co.id

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak, yang terlibat peredaran narkoba berupa sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengungkap kedua pelaku bernama Raden Hendriyanto, 48, dan Ari Permana, 28, warga Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Kedu pengedar sabu-sabu punya peran berbeda.

BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata

Hendriyanto berperan menjadi kurir. Sedangkan Ari, menyiapkan tempat untuk mengisap sabu-sabu.

Dari situ, polisi mulai melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, sebuah rumah di Desa Mendalolaut dicurigai kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, polisi pun melakukan penyamaran.

Langkah ini berhasil. Polisi yang menyamar, menggerebek rumah mereka. Keduanya pun tak dapat berbuat banyak. Dari sana pula, diamankan sejumlah barang bukti 35 gram sabu-sabu, motor KLX dan senpi rakitan dengan 5 amunisi di dalamnya.

BACA JUGA: Tahanan Polres OKI Tewas Mengenaskan, 20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Menariknya, motor tersebut diketahui motor curian, yang warna dan pelat diganti menyerupai kendaraan polisi.

“Motor ini milik Kantor Kehutanan Palembang dan terdaftar di Polres Indragiri Hulu, yang dipinjam Bhabinkamtibmas lalu dibawa ke Jambi. Bentuknya diubah, agar mereka merasa aman saat bertransaksi,” terangnya.

BACA JUGA: 2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati

Sementara senpi yang diamankan, pengakuan Raden belum pernah digunakan. Ia hanya membawanya saja, untuk berjaga-jaga jika ada penangkapan.

"Pengakuan mereka ini sudah 1 tahun menjalankan aksinya. Mereka menjual paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu, dalam bertransaksi mereka menggunakan aplikasi Dana. Sabu-sabu yang dipesan dari dalam Kota Jambi, dan masih akan kami kembangkan lagi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Jambi. Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(dra/zen/jambi-independent.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler