jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengultimatum enam tersangka perampokan petugas ambulans Covid-19 di daerah itu pada 3 Juli lalu untuk menyerahkan diri.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno seperti dilansir dari Antara di Rejang Lebong mengatakan, dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19, baru satu orang yang diamankan pada Jumat (6/8), pukul 04.00 WIB. Enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
BACA JUGA: Sekdes Pamit ke Istri Mau Pergi, Lalu Tak Pulang-Pulang, Tak Disangka, Ternyata
”Untuk enam pelaku lainnya kami imbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami ketahui,” kata kapolres Puji Prayitno.
Dia menjelaskan enam pelaku yang masih buron ini, yaitu FM, DD, BM, SS, RG, dan BY. Sedangkan satu orang yang sudah ditangkap adalah DS, 21, warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Enam perampok tersebut, kata dia, bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan Covid-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu (3/7) pukul 01.06 WIB. Kejadian itu tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Mobil ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY dirampok setelah mengalami pecah ban. Sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp 150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam.
BACA JUGA: Perampok Petugas Ambulans Covid-19 Tak Diberi Ampun, Lihat, Sampai Terduduk Begini
”Kami ingin terciptanya rasa aman, tidak ada rasa ketakutan sehingga investasi bisa masuk ke Kabupaten Rejang Lebong. Kami hilangkan stigma-stigma yang negatif. Saya yakin masyarakat Rejang Lebong tidak menginginkan itu, Rejang Lebong ini situasinya kondusif jangan sampai tercoreng gara-gara pembegalan ambulans kemarin,” terang Puji Prayitno.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sebelumnya, Jumat (6/8) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap DS, 21, warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang bersembunyi di perkebunan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran melawan dan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.(sumeks/linggaupos)
Redaktur & Reporter : Budi