jpnn.com, MALANG - Korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bertambah satu orang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan korban meninggal dunia sebelumnya berjumlah 131 orang, kini menjadi 132.
BACA JUGA: Soal Ucapan Irjen Dedi & Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Reza Singgung Perkataan Kapolri
"Korban meninggal dunia bertambah satu atas nama Helen Prisella (21)," kata Putu dalam keterangannya, Selasa (11/10) sore.
Helen merupakan pasien yang dirawat di RSU Saiful Anwar Malang.
BACA JUGA: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentar Terkait Tragedi Kanjuruhan
Putu menyebut korban Helen mulanya masuk dalam daftar luka sedang sejak dirawat pada Mingu (2/10)
"Pasien masuk dikategorikan luka sedang dan dirawat di ruang Ranu Kumbolo RSSA," ujar Putu.
BACA JUGA: Viral Ratusan Polisi Sujud Minta Maaf Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Kata Reza Indragiri
Helen kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari keempat perawatan, tepatnya pada Rabu (5/10).
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, pukul 14.25 WIB," ujar Putu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan berdasar penjelasan dokter, korban Helena didiagnosis dengan multiple trauma ekstra kranial atau banyak trauma di luar kepala.
Lalu, didiagnosis mengalami peritoneal bleeding atau perdarahan dalam perut, dan sepsis atau infeksi luas.
“Sudah sempat dilakukan cuci darah insidental," sebut Putu.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10). Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka.
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Dinilai Mencari Pembenaran Atas Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama