AKBP Putu Yudha Beber Detik-Detik Penangkapan RW

Sabtu, 30 Juli 2022 – 07:26 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba di Asahan ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ASAHAN - Tim Satres Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap RW (32), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Perk Gunung Melayu.

Pengedar narkoba itu merupakan warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Asahan.

BACA JUGA: Kubu Istri Ferdy Sambo Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Keras!

RW ditangkap polisi Sabtu (23/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebut penangkapan RW pengembangan dari pelaku AS yang diringkus pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kalimatnya Tegas!

"Pelaku AS mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari pelaku RW," kata perwira menengah Polri itu, Jumat (29/7).

AKBP Putu menyebutkan atas informasi tersebut anak buahnya bergerak menuju Desa Perk Gunung Melayu.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Ternyata Minta Perlindungan Begini ke LPSK

Setibanya di rumah pelaku, polisi didampingi Kades Gunung Melayu langsung menangkap RW dan penggeledahan badan.

Saat itu, dari kantong celana pelaku ditemukan plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, plastik kosong, dan satu buah pipet skop.

Yudha mengatakan RW mengakui bahwa narkoba itu diperoleh dari temannya bernama A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

"Untuk barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram (bruto)," ucap AKBP Putu Yudha. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler