jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum berstatus dilindungi lembaga itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ada batas waktunya selama 30 hari,
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras
Dengan batas waktu sebegitu, jika pemohon tidak bisa dimintai keterangan maka permohonannya berpotensi ditolak.
"Karena waktunya ini terbatas," kata Hasto saat dihubungi pada Jumat (29/7).
BACA JUGA: Kubu Istri Ferdy Sambo Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Keras!
Dia menjelaskan jika dalam 30 hari kerja tim LPSK tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan melakukan investigasi maupun asesmen maka permohonan tidak bisa dilanjutkan.
"Ya, terpaksa kami putuskan menolak permohonan," ujarnya.
BACA JUGA: Motif AH Tuduh Irjen Fadil Terima Rp 40 M dari Orang Kesayangan Ferdy Sambo Ketahuan, Oalah
Oleh karena itu, Hasto menegaskan Bharada E dan istri Ferdy Sambo hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh LPSK.
Hasto menyebut tiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
Investigasi bertujuan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan atau tidak.
Kemudian untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
BACA JUGA: Info Komnas HAM, Penyelidikan Kematian Brigadir J Bakal Lebih Lama, Ada Apa?
Hasto mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan, tetapi dalam 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan maka dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Dia menyebut permohonan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam