jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengingatkan publik jangan menyampaikan informasi berbasis asumsi atau karangan bebas terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peringatan itu juga ditujukan kuasa hukum Putri Candrawati, Patra M Zein kepada tim pengacara keluarga Brigadir J.
BACA JUGA: 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ada Aktivitas Bersama Ferdy Sambo hingga Bharada E
Patra menyatakan bahwa pendapat tentang kasus Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu (27/7).
Eks ketua Yayasan LBH Indonesia itu menyebut pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini yang menyesatkan tentang baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Yosua oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ucap Patra M Zen menegaskan.
BACA JUGA: Komnas HAM Melihat Bukti Penting Ini, Ada Ferdy Sambo & Brigadir Yosua, Jelas Sudah
Sudah Diperingatkan Jenderal Bintang 2
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga telah memperingatkan pengacara keluarga Brigadir J berhenti berspekulasi.
Peringatan itu disampaikan Irjen Dedi saat memantau prarekonstruksi peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7)).
BACA JUGA: Ibu Kandung Brigadir J Ucapkan Salam Perpisahan Sebelum Peti Ditutup, Memilukan, Begini Kalimatnya
Jenderal bintang dua itu begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak pada Jumat (8/7) lalu itu. Termasuk disampaikan oleh pengacara.
"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata Irjen Dedi memperingatkan.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebut ada ahli yang nanti akan menjelaskan perihal luka-luka dan benda yang ditemukan penyidik.
Irjen Dedi juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.
"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ucap Irjen Dedi.
Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.
Keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.
Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.
Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan saat mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo pun masih yakin kiennya tewas dianiaya.
"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo)," kata Johnson.
Diketahui, timsus Polri sudah melakukan autopsi ulang melibatkan para ahli forensik terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat di Muaro Jambi.
Autopsi ulang tersebut untuk memastikan penyebab luka-luka yang terdapat pada jasad Brigadir Yosua. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam