jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit selaku polisi yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku pernah diwanti-wanti oleh Ferdy Sambo.
Beraksi pada persidangan terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11), Ridwan mengungkapkan Ferdy Sambo tidak mau info soal kasus penembakan terhadap Brigadir J menyebar.
BACA JUGA: 7 Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J, AKBP Ridwan Ungkap 2 Inisial Penembak
Ridwan langsung datang ke TKP kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Setelah melakukan olah TKP, abiturien Akpol 1995 itu bermaksud meninggalkan rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Dana Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Berpindah pada Hari Pemakaman, Begini Ceritanya
"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS (Ferdy Sambo, red) sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian jangan ramai-ramai. Jangan dahulu omong ke mana-mana'," kata Ridwan menirukan pesan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.
Ridwan menuturkan Ferdy Sambo beralasan kasus itu menyangkut pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
"Ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya," kata Ridwan kembali menirukan ucapan Sambo.
Ridwan memahami pesan Ferdy Sambo tersebut sebagai perintah agar polisi yang pertama kali datang ke TKP kematian Brigadir J itu tidak berbicara ke pihak lain di luar garis komando.
"Bagi saya maksudnya (pesan dari Ferdy Sambo) jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke kapolres atau ke mana," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Sansosa itu.(cr3/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi