AKBP Roman Bakal Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Minggu, 29 Mei 2022 – 14:20 WIB
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S. Elhaj. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S Elhaj mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan untuk membuka lahan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat di daerah tersebut agar tidak membakar hutan dan lahan saat musim kemarau sekarang ini.

BACA JUGA: Sekat Bakar, Upaya MPA Paralegal Majalengka Cegah Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai

Menurutnya, perbuatan membakar hutan dan lahan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan bencana.

"Jika hendak membuka lahan agar jangan melakukan pembakaran hutan. Hal ini melanggar hukum," ucap AKBP Roman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5).

BACA JUGA: Mulyadi Tepergok Bakar Lahan 2.000 Meter Persegi

Roman menyebutkan, jika ada yang kedapatan atau tertangkap tangan membakar hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengimbau apabila ada yang mengetahui kebakaran hutan dan lahan, segera disampaikan kepada petugas.

"Supaya bisa dilakukan penanggulangan dengan cepat dan tepat," kata AKBP Roman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler