Kombes Dominicus Sebut Oknum Polisi Pelaku Penipuan Casis Polri Ini Terancam Dipecat

Kamis, 20 Oktober 2022 – 19:55 WIB
Ilustrasi oknum polisi di Rote Ndao terlibat penipuan casis Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Oknum polisi di Polres Rote Ndao terduga pelaku penipuan terhadap calon siswa Polri terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," kata Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase saat ditemui disela-sela penyambutan kedatangan Kapolda NTT yang baru Irjen Johanis Asadoma di Mako Polda NTT, Kamis siang.

BACA JUGA: Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah

Dia mengatakan  saat ini pihaknya sudah memeriksa yakni pelapor yang juga menjadi korban penipuan bernama Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao.

Dia mengatakan bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Somasi Mantan ART Gegara Dituding Selingkuhi Sule

"Saat ini kasusnya sedang berproses," ucap dia.

Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.

BACA JUGA: Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang

Dominicus mengatakan akan terus mengusut kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor, tetapi lulus.

Dia menambahkan bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena iming-iming yang dijanjikan bisa terpenuhi.

"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tambah dia.

Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021. Padahal sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.

Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. Kini orang tua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp 4 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler