jpnn.com, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengumumkan pengungkapan kasus judi toto gelap alias togel di wilayah hukumnya dengan menangkap dua tersangka.
Penjual judi togel yang ditangkap berinisial MK (53) dan seorang pemasang, RP (42).
BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban
Tersangka MK juga pedagang nasi di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
MK dilaporkan warga ke polisi lantaran biasa menjual kupon judi togel online tersebut di warung nasinya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
"Tersangka ini ditangkap oleh Polsek Curup pada Kamis malam," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (26/8).
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka ditangkap di warung nasi milik MK di Kecamatan Curup Selatan.
BACA JUGA: Inilah Wanita Bandar Judi Online di Banten Beromzet Rp 3,9 Miliar, Tak Disangka
Pelaku menjual togel dengan modus menerima uang dari pemasang yang kemudian memasangkan tebakan nomor yang diinginkan ke salah satu situs judi togel online.
Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Syamsudin saat menangkap kedua tersangka, timnya menyita barang bukti tiga unit HP android dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Kemudian, ditemukan juga buku tafsir mimpi, satu rekapan togel dan lima lembar kopelan pemasangan.
Kedua tersangka judi togel itu dijerat atas pelanggaran Pasal 303 Ayat 1 ke 1, Ayat 2, dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah menjalankan aktivitas judi online itu sejak beberapa bulan belakangan.
Para pemasang judi togel langganannya merupakan pelanggan di warung nasi miliknya. bahkan sering ada yang menitipkan uang pemasangan.
BACA JUGA: Anak Buah Irjen Fadil Imran Bergerak, 296 Tersangka Judi Ditangkap, Ada Uang Tunai
"Ada yang titip paling pasang Rp 2.000 dan ada juga yang Rp 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hongkong, red)," ujar MK. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam