jpnn.com, TANGERANG - Rumah toko atau ruko milik RM (26), bandar judi online di Kabupaten Tangerang, digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat (26/8).
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menyebut tersangka RM merupakan seorang wanita.
RM merupakan bandar judi online jaringan Kamboja yang beromzet miliaran. Dia mengelola belasan ruko sebagai kantor perjudian daring tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Irjen Fadil Imran Bergerak, 296 Tersangka Judi Ditangkap, Ada Uang Tunai
"Ada 15 ruko untuk operasional judi online di daerah ini," kata Kompol Akbar di Tangerang.
Saat menggeledah ruko tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat pendukung operasional judi online.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," beber perwira menengah Polri itu.
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, polisi menangkap 10 tersangka dengan total uang yang disita Rp 931 juta.
"Omzet harian mereka mencapai Rp 3,9 miliar," ujar Kompol Akbar.
Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam