AKBP Tonny Sampaikan Nasib AR yang Membunuh Istrinya Sendiri

Senin, 28 Maret 2022 – 02:38 WIB
AR, pembunuh sadis terhadap istrinya sendiri. Foto: antara

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan AR, pembunuh sadis dengan korban istrinya sendiri, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pembunuhan itu terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Leni dan Anaknya Sering Melayani Pelanggan di Rumah, Bapaknya ke Mana?

AR merupakan suami dari korban bernama Nova Anjar Sari alias Vini (27).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pascapenangkapan kondisi di lapangan kondusif," kata dia.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Hotel di Cikini, Belasan Wanita Diamankan, Barang Buktinya, Astaga!

Tonny menjelaskan tersangka ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah Air Apo pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut dia, pelaku mengaku motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan.

BACA JUGA: Abang Kandung Meninggal Akibat Kanker, Robi Depresi Lalu Bunuh Diri

"Jadi, ada pria lain dan istrinya sudah tidak cinta lagi," beber Tonny.

Pelaku yang mendengar itu langsung naik pitam dan membantai korban.

Sehari sebelumnya, korban pergi dari rumah dan kembali ke orang tuanya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.

Kemudian, korban kembali lagi pada hari kejadian dengan membawa kertas selembar dan pena meminta untuk diceraikan.

Pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripda M Syahril Gugur dalam Tugas, Poppy: Ucok Orang Baik


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler