jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Jajaran Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus prostitusi online di sebuah hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Praktik prostitusi online itu melibatkan sejumlah anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA: Dini Hari, Kamar Mbak MS Dimasuki OTK, Hanya Berdua
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/3) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut polisi menangkap dua muncikari.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripda MSMH Tewas Ditembak Buronan, Kena Dada
"Dua orang ditangkap masing-masing berinisial IP dan DH," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta, Jumat.
Tidak hanya dua muncikari, polisi juga mengamankan 13 wanita yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi, telepon seluler (ponsel), dan bukti pembayaran hotel.
Modus operandi kedua muncikari tersebut dengan menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.
Dua muncikari tengah didalami pengetahuannya terkait praktik terlarang itu.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarang Prostitusi Digerebek, Ada Wanita yang Bertarif Rp 300 Ribu hingga Rp 1 Juta
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha