AKBP Tony Pantano: Jangan Mau Dibodohi Sama Narkoba

Senin, 07 Februari 2022 – 07:35 WIB
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat memimpin apel di halaman Mapolres setempat. ANTARA/Ogen

jpnn.com, KARIMUN - Polres Karimun, Kepulauan Riau mengungkap 1o kasus narkoba dengan mengamankan 19 tersangka sepanjang Januari tahun ini.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, pengungkapan 10 kasus narkoba itu tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Balai 2 kasus, Tebing 3 kasus, Meral 3 kasus, dan Kundur 2 kasus.

BACA JUGA: AKBP Murianto Sampaikan Info Penting untuk Netizen

Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisis mencapai 685,27 gram.

Barang haram itu telah dimusnahkan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal: Saya Kasih Reward

“Ada sebanyak 44,80 gram (sabu-sabu)disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau,” kata Kapolres Tony Pantano di Karimun, Minggu (6/2).

Perwira menengah Polri itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karimun yang masih peduli terhadap bahaya narkoba dengan memberikan informasi kepada Polri.

BACA JUGA: Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa

Tony menyebut pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat.

"Harapan kami tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya, di Karimun. Jangan mau dibodohi sama narkoba, karena mengonsumsinya hanya akan menimbulkan halusinasi dan merusak jasmani maupun rohani," tutur Tony.

Dia mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun dengan cara memberikan pengertian tentang bahaya narkoba, mulai tingkat keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga masyarakat luas.

"Jauhi narkoba, karena sangat berbahaya dan bisa dipidana penjara bahkan terancam dihukum mati," ucap AKBP Tony Pantano. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler