jpnn.com, JAYAPURA - Polres Merauke mengamankan lima orang terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terungkap kalau kelimanya pemburu rusa menggunakan senjata api laras panjang organik.
BACA JUGA: Apa Kabar AKBP Untung Sangaji? Masih Tegas, Lugas
"Memang benar enam senpi yang diamankan sebagian larasnya organik yang merupakan laras panjang dari senjata jenis M-16, minimi dan FNC dengan peluru kaliber 5,56 millimeter," kata Kapolres Merauke, Papua, AKBP Untung Sangaji, Jumat (19/3).
Dia menjelaskan proses hukum terhadap mereka tetap dilakukan dan saat ini berkasnya sedang dikerjakan penyidik.
BACA JUGA: Pemandu Lagu Asuhan Mami IS Bisa Diajak Begituan, di Karaoke atau Dibungkus Tarifnya Berbeda
Untung Sangaji mengatakan, terkait dugaan keterlibatan mereka dengan KKB hingga kini belum dapat ditemukan bukti keterlibatan mereka.
"Mereka berburu rusa hingga melintasi jalan-jalan yang selama ini diduga dijadikan lintasan bagi anggota KKB namun di beberapa lokasi atau TKP ditemukan kulit rusa yang menjadi hasil buruan mereka, " katanya.
"Senjata laras organik itu dibeli dari berbagai lokasi di liar Merauke," ungkapnya.
Polisi sebelumnya mengamankan membongkar lokasi pembuatan senpi rakitan dengan mengamankan peralatan beserta enam??? senpi rakitan beserta teleskop dan peredam suara sejak 1 Maret lalu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti