jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan untuk saat ini status Nikita dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra masih sebagai saksi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Fakta Hubungannya dengan Dito Mahendra, Oh Ternyata Begitu
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers Rabu (15/6).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ingin Bertinju Melawan Luna Maya dan Melaney Ricardo?
Ketika itu, Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar dia.
BACA JUGA: Jubir Habib Rizieq Komentari Kasus Nikita Mirzani, Kalimatnya Menohok
Di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Tersebar, Kombes Shinto Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan