Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Tersebar, Kombes Shinto Bilang Begini

Jumat, 17 Juni 2022 – 16:30 WIB
Nikita Mirzani (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6). Foto: Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Pernah Pakai Narkoba, Tetapi Tidak Ditangkap, Ternyata

Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

BACA JUGA: Soal Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Dia Itu Sudah Banyak Buat Laporan Tentang Gue

Atas beredarnya surat tersebut, polisi belum memberikan jawaban pasti.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.

BACA JUGA: Ini Unggahan yang Membuat Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra ke Polisi, Ternyata

“Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Nikita sebelumnya sudah dipanggil polisi atas laporan Dito Mahendra.

Artis sensasional itu juga sudah hadir di Polresta Serang Kota dan diperiksa penyidik. 

Namun, pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (15/6), Nikita disebut diperiksa sebagai saksi. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi, Beberapa Pihak Panik, PRPHKI Bereaksi Keras


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler