AKBP Wahyu Ungkap Fakta Mengejutkan dari Kasus Pencurian Motor di GSC, Ternyata...

Rabu, 15 Desember 2021 – 05:40 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus yang menjerat TH. Foto: Dokumentasi Humas Polres Sukoharjo

jpnn.com, SUKOHARJO - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dan perusakan sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (5/12).

Pelakunya ternyata TH (26), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan berstatus sebagai menantu korban Purnami (46).

BACA JUGA: Karpet Merah untuk Novel Baswedan Cs Bikin Honorer Sakit Hati, Pak Bima Bilang Begini

TH mencuri sepeda motor Honda Beat dengan plat polisi bernomor AD 3868 AFB dari korban Purnami di halaman parkir GSC.

Korban ditemani anaknya Fitri Agustina (23) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Sukoharjo.

BACA JUGA: Brigadir Irwan Diseret & Dipukul di Pondok Indah, Kombes Zulpan: Sakit di Ulu Hati

Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian menyelidikinya dan berhasil menemukan motor tersebut di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/12).

“Motor tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibakar,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Olivia Nathania Ditahan dan Orang Tua Sakit, Rafly: Hati Saya Enggak Tenang

AKBP Wahyu menyampaikan setelah memperoleh barang bukti, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan TH yang merupakan suami dari Fitri Agustina adalah pelakunya.

Kedua pasangan suami istri tersebut saat ini sedang dalam proses perceraian.

Berdasarkan keterangan polisi, selain mencuri dan merusak motor, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun potas yang dimasukkan ke dalam tempat minum wanita yang masih berstatus sebagai istrinya itu.

“Air berisi racun potas tersebut sudah sempat diminum Fitri Agustina, tetapi berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya selamat,” AKBP Wahyu.

Pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya yang berada di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada Fitri Agustina.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan, kami masih menunggu hasil laboratorium,” pungkas Kapolres Sukoharjo. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler