AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri

Jumat, 28 Juli 2023 – 08:23 WIB
Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan. (Antara/HO-Polres Konsel)

jpnn.com, KENDARI - Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi Roebba yang bertugas di Polres Konawe Selatan dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Keduanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugasnya.

BACA JUGA: Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa PTDH untuk Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan dengan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023, sedangkan untuk Bripka Asrun Tombili berdasarkan Nomor: Kep/132/III/2023.

“Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022,” kata Wisnu, Jumat.

BACA JUGA: 4 Polisi di Makassar Dipecat Secara Tidak Hormat, Kelakuan Mereka Bikin Malu Polri

Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.

"Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," ungkap Wisnu.

BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini

Dia menjelaskan bahwa untuk Bripka Farid Kardy Roeba disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelasnya.

Wisnu menuturkan bahwa pada keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, di mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Wisnu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler