Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini

Jumat, 28 Juli 2023 – 04:00 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial K (55) ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP (12).

Korban MAP tewas saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu, (22/7).

BACA JUGA: Siswa Tewas saat MPLS, Kepala SMPN 1 Ciambar Ditetapkan Tersangka

"Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu lalu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7).

Maruly mengatakan dasar penyidik menetapkan K menjadi tersangka adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1

BACA JUGA: Polisi Autopsi Jenazah Pelajar SMP di Sukabumi yang Tewas Saat MPLS

Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

BACA JUGA: Masuk Akpol, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bayar Jasa Kak Seto

Apalagi terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, para pelajar yang ikut dalam MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi oleh orang ahli.

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.

"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," tambahnya.

Maruly mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya.

Akibat kelalaiannya itu tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler