Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib

Rabu, 26 Juli 2023 – 08:43 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi empat orang personel Polri. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Empat polisi dipecat Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (25/7).

Pemecatan empat polisi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).

BACA JUGA: Ribuan Guru PPPK di 4 Daerah Bergembira, Sudah 6 Orang Dipecat Gegara Akhlak

Kombes Ngajib mengatakan PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya di Makassar.

BACA JUGA: Kakek Suriyani Tewas Terbakar di Kamar, Polisi Ungkap Sejumlah Fakta

Empat polisi yang dipecat itu ialah Briptu Muh. Said yang sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara dan Brigpol Nurtanio Nur di SDM Polrestabes Makassar.

Sementara dua lainnya, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu di Polsek Rappocini.

BACA JUGA: KPK OTT Pejabat Basarnas, Ada yang Ditangkap di Cilangkap

Mereka dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat setelah meninggalkan tugas tanpa alasan dan juga terlibat masalah hukum lainnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menyebut upacara pemecatan keempat polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib.

"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri," tegasnya.

Kompol Lando menerangkan untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar, yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi.

Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).

"Untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.

Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2.

Lando mengingatkan anggota Polri mesti menjadikan pemecatan empat polisi itu sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.

"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler