jpnn.com, SUKABUMI - Brigadir SS dan Bripda AL dari Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota dipecat dengan tidak hormat.
Keduanya terlibat kasus kriminal dan melanggar disiplin secara berulang kali.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut
"Dua personel Polres Sukabumi Kota yang dipecat tersebut Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Satuan Samapta. Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa.
Zainal mengatakan pemecatan terhadap dua anggotanya tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion
Keduanya harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota Polri karena telah berulang kali melanggar kode etik dan disiplin.
Bahkan, peringatan keras pun tidak digubris sehingga langkah tegas pun harus dilakukan dengan cara dipecat.
Salah satu dari dua mantan anggota Polri tersebut telah mencoreng nama baik Polri karena terlibat kasus pidana.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota Polri.
AKBP Zainal Abidin mengatakan pemecatan ini sebagai bukti bahwa Polri tegas kepada seluruh personelnya yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan.
Dia mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian khususnya yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota.
"Seluruh personel harus serius dalam mengemban amanah dan tugasnya untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat," kata kapolres.
Zainal tidak ingin ada lagi anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat seperti dua mantan personelnya itu dan kasus ini merupakan yang terakhir.
Dia mengimbau kepada seluruh personelnya selalu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kedinasan dan aturan yang melekat.
Pada prosesi upacara pemberhentian itu tidak dihadiri oleh kedua mantan anggota Polri tersebut hanya diwakili oleh foto keduanya.
Secara simbolis Zainal pun menuliskan PTDH kepada foto Brigadir SS dan Bripda AL sebagai bukti bahwa keduanya sudah dipecat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti