JAKARTA - PTT Exploration and Production Plc (PTTEP), perusahaan minyak asal Thailand siap meneken kesepakatan penanganan kasus tumpahan minyak Blok Montara di Nusa Tenggara akhir September iniDalam kesepakatan itu akan diatur pihak ketiga sebagai mekanisme verifikasi dan menghitung kompensasi berdasarkan dampak yang dapat dibuktikan.
Rencana penandatantangan kesepakatan bersama beberapa kali mundur
BACA JUGA: Pegadaian Akan Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun
Yang terakhir, penandatanganan direncanakan 6 September 2011BACA JUGA: BI Pede Indonesia Tahan Krisis Global
Namun, pada prinsipnya PTTEP siap membayar ganti rugi sesuai temuan ilmiah"Menteri energi yang baru meminta kami menunda dan menjelaskan dulu duduk permasalahan yang ada," ujar Luechai Wongsirasawad, Wakil Presiden Eksekutif PTTEP di Jakarta, Selasa (13/9).
Mengenai siapa pihak ketiga yang akan ditunjuk oleh kedua belah pihak tidak disebutkan secara detil
BACA JUGA: 14 KKKS Lampaui Target Lifting Gas
"Yang pasti lebih dari satu orang, dan belum tahu pasti siapa barangkali satu dari masing-masing pihak," katanya.PTTEP juga telah menyiapkan dana sebesar USD 3 juta untuk program tanggung jawab sosial perusahaan di IndonesiaDana sebesar itu, akan disebutkan dalam MoU, namun tidak termasuk dalam mekanisme ganti rugi tumpahan minyak MontaraIa menyebutkan, dana sebesar itu diambil dari PTT Australia.
Dalam kesempata itu juga dipaparkan hasil penelitian IPB pada Februari 2011, bahwa tidak ada bukti tumpahan minyak dari sumur Montara sepanjang garis pantai Pulau Timor dan Rote, karena arus laut Indonesia (Indonesian Throughflow) mengalir dari timur laut ke barat daya, menjauhi pulau Timor dan Rote dan memasuki samudera Hindia
"ITF ini mengonfirmasi bahwa mustahil minyak dari Montara mencapai garis pantai Pulau Timor, Rote, Sumba, dan Sawu karena arusnya akan membawa seluruh minyak Montara ke samudera Hindia," jelasnya.
Hasil kajian LPEM UI pada April 2011 juga menyatakan berdasarkan data BPS NTT produksi perikanan provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan peningkatan signifikan selama 2009 dibandingkan 2008Menurutnya, tumpahan minyak terjadi September 2009 sehingga seharusnya dampak produksi ikan terjadi di 2009 namun tidak terjadi penurunan.
Berdasar kedua penelitian tersebut, akan menjadi verifikasi awal dari bukti-bukti yang diserahkan pemerintah Indonesia dalam gugatanVerifikasi lanjutan akan bergantung pada persetujuan sebagaimana tercantum dalam MoU.
Seperti diketahui, pada 21 Agustus 2009 sumur minyak yang dikelola PTTEP Australasia di Blok West Atlas bocor dan menumpahkan 40 juta liter minyak mentah ke perairan AustraliaGelombang membawa tumpahan minyak ke perairan Laut Timor, IndonesiaNamun, pemerintah Australia menyatakan, tuduhan itu tak benar lantaran perusahaan telah menjalankan prosedur operasi standar(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astra Graphia Kejar Target Pendapatan Rp 1,8 T
Redaktur : Tim Redaksi