Akhir Kisah Hubungan Terlarang Om Genit dan Remaja Lugu

Rabu, 25 Januari 2017 – 02:23 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kembali menggelar sidang hubungan terlarang antara JM (32) dengan NT (17), Senin (23/1).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 1:.20 Wita itu berisi agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap JM.

BACA JUGA: Mi Samyang, Ada Sertifikat Halal Federasi Muslim Korea

“Pelaku tanpa ada keluarga yang datang mendampingi mendengarkan tuntutan,” kata JPU Ali Mustafa.

Dalam sidang itu, terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun atas perbuatannya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan NT.

BACA JUGA: Lihat Bocah Tidur Sendiri di Kamar, Pria Ini Gelap Mata

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, JM membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan unsur pemaksaan dan pengancaman hingga tiga kali.

BACA JUGA: Terdakwa dan Keluarga Korban Pelukan, Nangis di Sidang

“Meski alasan dari pelaku akan bertanggung jawab terhadap korban, namun orang tua korban yang mengetahui hal itu mengaku keberatan,” tambah Ali.

Di hadapan majelis hakim, JM mengaku hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka.

Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan penjelasan korban yang mengaku diancam.

Setelah dilakukan Visum ET Repertum nomor : 005/VR/RHS/RSUD/-NNK/IX/2016, 26 September 2016, didapati pada selaput dara korban robekan lama arah jarum jam enam dan tujuh pendarahan (-) serta ada cairan keputihan.

“Hasil kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan terdapat robekan dan tidak tampak tanda-tanda kekerasan,” ungkapnya.

Ali mengatakan, banyak fakta yang sudah terungkap dalam sidang sebelumnya.

“JM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sesuai dengan dakwaan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (kp5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Ayah dan Anak, Ruang Tamu, Hamil 6 Bulan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler