jpnn.com - SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas yang keduanya berusia 16 tahun ini harus divonis 3,6 tahun penjara.
Ya, Salim dan Tosan warga yang berjuang menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jatim.
BACA JUGA: Ketum PPP Tak Mau Duduk di Kabinet
Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Negeri) Lumajang.
Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin hakim Tinuk Kushartati. Dimana dalam surat vonis tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ikut melakukan pengeroyokan.
BACA JUGA: Bupati Ojang Tuding Istri Orang Punya Peran
"Dengan ini terdakwa divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Tinuk Kushartati, kemarin (28/4).
Hakim memiliki pertimbangan lain yang meringankan hukuman keduanya. Yakni dalam surat vonis itu terdakwa selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif, belum pernah menjalani hukuman.
BACA JUGA: Operasi Tinombala Diperpanjang, Anggarannya??
Hakim juga meminta orang tua melampirkan surat keterangan, dengan berjanji akan mendidik para kedua terdakwa.
"Jadi kami memiliki pertimbangan lain dimana terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikan," terang Tinuk.
Meski mendapatkan keringanan, tapi hakim menilai kedua terdakwa tetap bersalah, karena ikut terlibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka.
"Maka kedua terdakwa harus tetap menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan atas perbuarannya maka menjalani hukumannya di Lapas Blitar khusus anak-anak," tegasnya. (sar/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Ada Buruh Tiongkok yang Ditangkap Tentara
Redaktur : Tim Redaksi