jpnn.com - jpnn.com - Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kaltim, Unit Jatanras Polres Tabalong, dan Unit Jatanras Polres HST meringkus M Jainal Ilmi alias Jainal, Rabu (15/2).
Dia diciduk di rumahnya di Jalan MT Hariono RT 30 Blok A No 14 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
BACA JUGA: Seperti Ini Kerja Sama Komplotan Garong Sadis di Jalan
Jainal merupakan perampok yang sempat menghebohkan warga Balikpapan Selatan beberapa waktu lalu.
Kala itu, dia merampok di warung dengan modus yang keji.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Disekap Perampok Lalu Harta Dikuras
Jainal berpura-pura membeli dan langsung memukul kepala korban dari belakang hingga tak sadar.
Petugas terpaksa harus melobangi kaki pelaku dengan peluru karena berusaha melawan.
BACA JUGA: Penjahat Sadis tapi Urusan Asmara...Merengek, Menangis
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto mengatakan, pelaku sudah beraksi di Kalsel sebanyak 13 kali.
Jainal juga sudah empat kali beraksi di wilayah Kaltim.
Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Tapin, Kabupaten Banjar, HST.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di Kalsel dari Januari," kata Erwin.
Jainal dapat dijerat dengan Pasal 365 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Pinang Kepri dengan kasus serupa," tegasnya. (gmp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Rampok Pakai Airsoft Gun Sasar Money Changer
Redaktur & Reporter : Ragil