Salah satu anggota kelompok penyelundup heorin yang dikenal dengan sebutan 'Bali Nine', Renae Lawrence, akhirnya mengakhiri puasa bicaranya dengan menyerukan pengurangan hukuman penjara bagi anggota 'Bali Nine' yang masih berada di balik jeruji besi. Renae Lawrence adalah satu-satunya anggota kelompok penyelundup narkoba 'Bali Nine' yang dibebaskan dari hukuman penjara di Indonesia. Renae memohon pengurangan masa tahanan atau skema pertukaran tahanan bagi lima anggota 'Bali Nine' yang masih menjalani hukuman penjara di Indonesia. Lima anggota 'Bali Nine' dipenjara di Indonesia divonis hukuman seumur hidup.

 

BACA JUGA: Effendi: Fungsi Menko Hanya Memperpanjang Birokrasi

Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Australia kali ini menarik perhatian satu-satunya anggota perempuan kelompok 'Bali Nine' yang dibebaskan tahun 2018 lalu, Renae Lawrence.

Minggu (09/02) Renae menyampaikan permohonannya kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui keterangan pers dalam Bahasa Indonesia yang dibacakannya sendiri.

BACA JUGA: Anak Buah Moeldoko Tepis Tudingan Miring Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Photo: Renae Lawrence menyampaikan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo melalui wartawan dalam Bahasa Indonesia. (ABC News)

 

Dalam pernyataannya, Renae meminta Jokowi untuk mempertimbangkan hukuman terhadap terpidana penyelundup narkoba 'Bali Nine' yang lain.

BACA JUGA: Jokowi Buka Wacana Pembangunan Tol dari Kalsel ke Kaltim

"Saya meminta Pak Presiden Indonesia Joko Widodo dan Pak Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman bagi lima tahanan Australia yang tersisa dari kelompok Bali Nine yang semuanya menjalani hukuman seumur hidup," kata Renae.

"Dalam hukum Indonesia, seumur hidup adalah sampai tidak bernafas lagi, bukan [mengacu pada] usia yang ditangkap," tambahnya. Skema pertukaran tahanan sebagai alternatif

Renae juga mengatakan menghormati sistem hukum Indonesia dan berharap, Pemerintah Indonesia dan Australia bisa mempertimbangkan skema pertukaran tahanan sehingga lima orang anggota Bali Nine ini dapat menjalani masa tahanan di Australia jika opsi pengurangan masa hukuman sudah tertutup.

Sementara itu secara terpisah kepada ABC Renae mengungkapkan mengapa ia baru mau berbicara sekarang dan mengapa ia merasa harus menyampaikan permohonannya dalam Bahasa Indonesia. External Link: Video wawancara Renae Lawrence

 

Renae juga menyampaikan inti pesannya kepada Presiden Joko Widodo soal kesempatan kedua bagi mereka yang masih di penjara.

"Saya ingin mereka bisa kembali ke keluarga [mereka] di Australia dengan sehat dan saya minta Presiden Jokowi agar bisa kasih mereka kesempatan untuk bisa kembali ke Australia", kata Renae.

Di luar soal permohonan pengurangan masa hukuman, Renae menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekannya yang lain menyadari kesalahan dan menyesali perbuatan mereka. Tidak menyadari resiko hukum yang berat

Meski mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan narkoba di Indonesia, Renae mengaku bahwa ia dan rekan-rekannya tidak menyangka konsekuensinya akan seberat ini.

"Mereka juga menyesal, dan mereka juga telah berperilaku baik."

Anggota Bali Nine yang saat ini masih menjalani hukuman adalah Matthew Norman, Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens dan Si Yi Chen.

Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus penyelundupan lebih dari 8 kilogram heroin senilai tak kurang dari $4.000.000 keluar dari Indonesia pada tahun 2005. Photo: Salah satu terpidana kasus penyelundupan narkoba dari kelompok Bali Nine, Scott Rush, menunggu di selnya sambil mendengarkan pengacara yang membelanya Robert Welfare sebelum sidang di PN Denpasar, Bali 26 Agustus 2010. (Reuters)

 

Dua rekan lainnya sesama penyelundup, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.

Renae Lawrence sendiri dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, tetapi kemudian dikurangi menjadi 20 tahun di tingkat banding sampai akhirnya dibebaskan karena dianggap berperilaku baik.

Renae juga terhindar dari hukuman penjara setelah mengaku bersalah atas serangkaian pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Australia, pada 2005.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendi Menilai Pembangunan Terowongan Istiqlal ke Katedral Hanya Gimik Politik

Berita Terkait