Akhirnya BOS Cair, Sekolah Bisa Bayar Utang

Selasa, 21 Maret 2017 – 19:30 WIB
Sekolah

jpnn.com, SURABAYA - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan I untuk Provinsi Jawa Timur dijadwalkan cair hari ini (21/3).

Sekolah pun bersiap menggunakan dana tersebut untuk membayar pinjaman yang menumpuk sebagai konsekuensi terlambatnya pencairan BOS.

BACA JUGA: Sabar Ya… Dana BOS Cair Akhir Bulan Maret

"Kami akan gunakan dana BOS untuk membayar pinjaman pada yayasan dulu sebelum menggunakannya untuk operasional sekolah," terang Kepala SMP Kartika IV-I Tatik Wardani.

Prioritas pelunasan pinjaman tersebut dilakukan Titik agar sekolah tak menanggung beban pembiayaan ke depan.

BACA JUGA: Diusulkan Insentif Guru Honorer Rp 600 Ribu per Bulan

Selama dua bulan terakhir sekolah harus mencari dana pinjaman untuk menjalankan operasional harian.

Opsi utang itu dipilih lantaran sekolah tak bisa mengandalkan pemasukan dari SPP siswa dan dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda).

BACA JUGA: Syukurlah..Dana BOS Rp 1,8 T Cair Besok

Opsi melunasi pinjaman ke koperasi juga dilakukan kepala SMAN 1 Yohanes Mardijono.

Selama pencarian dana BOS telat, sekolah menggunakan dana koperasi untuk mencukupi kebutuhan.

Pengembalian dana tersebut harus dilakukan segera lantaran dana BOS telah cair.

"Sekolah tidak boleh menunda terlalu lama," jelasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Muhammad Sirot paham betul bagaimana sulitnya sekolah saat bos telat.

Dia adalah ketua pembina lembaga pendidikan Nurul Fikri dan Darul Fikri di Sidoarjo. Sekolah tersebut memiliki jenjang TK hingga SMA.

"Empat puluh persen dana operasional itu dari BOS. Makanya, saat telat, sekolahnya pasti goyang," jelas politikus PKS tersebut.

Saat BOS belum turun, sekolah menggunakan dana taktis.

Namun, jumlahnya terbatas sehingga sekolah terpaksa berutang.

Sekolah swasta paling berdampak saat BOS tidak cair. Sebab, sekolah-sekolah tersebut tidak memiliki sumber pendanaan lain seperti sekolah negeri yang ter-cover APBD.

Masalahnya, dana BOS tidak diperuntukkan membayar utang.

Sirot menyatakan, sekolah terpaksa tidak memasukkan utangnya pada pembukuan.

Di pembukuan sekolah, penggunaan dana BOS tetap ditulis untuk operasional.

"Jika ditulis untuk membayar utang, ya, tidak bisa. Meskipun, secara informal utang itu dilakukan," paparnya.

Agar kegiatan belajar mengejar tetap jalan, sejumlah guru dan pengurus yang memiliki uang lebih harus merelakan uangnya dipakai sekolah.

Dia meyakini, sekolah lain juga melakukan hal yang sama.

Padahal, menurut dia, guru seharusnya tidak dipusingkan dengan anggaran. Sebab, tugas guru hanya mengajar.

Sirot juga telah berkeliling dengan komisi E ke cabang dinas di sejumlah kota.

Hampir semua sekolah di Jatim dipusingkan dengan pendanaan.

Selain soal BOS, banyak sekolah yang tidak bisa menarik SPP sesuai kebutuhannya.

Sebab, saat ini sudah ada SK gubernur Jatim mengenai nilai maksimal SPP untuk SMA/SMK.

"Ada yang kebutuhannya Rp 200 ribu, saat ini hanya diperbolehkan Rp 80 ribu. Sudah cukup, lah beban sekolah ini mikir dana. BOS jangan telat lagi," paparnya.

Guru yang dipusingkan mencari utang berimbas pada pelayanan pendidikan.

Karena itu, dia tidak ingin dana BOS telat lagi. Seharusnya BOS pada triwulan pertama ini tidak menemui masalah berarti.

"Seharusnya pemerintah provinsi lembur bila ingin tepat waktu. Sekarang kan ada biaya lembur. Misalnya, menyewa tenaga administrasi nonpegawai untuk lembur kan bisa itu," terangnya.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur (DPJ) Isa Ansori menyampaikan, alokasi anggaran BOS untuk membayar pinjaman kebutuhan operasional sekolah tetap tersebut sah.

Tidak menyalahi aturan. Sebab, dana BOS itu digunakan untuk membayar kebutuhan sesuai rencana anggaran.

"Istilahnya, kalau dalam anggaran disebut reimburse (dana pengganti, Red)," terangnya.

Dana pengganti biasanya dipilih ketika belum tersedianya anggaran saat memasuki waktu pembelajaran.

Di sekolah, konsep dana pengganti bisa digunakan lantaran mekanisme pembelajaran harus terus berlangsung.

Sekolah tidak bisa menghentikan pembelajaran ketika tidak ada bantuan keuangan.

Meski bisa menggunakan mekanisme dana pengganti, pembayaran pinjaman dengan dana BOS harus tetap transparan.

Dana yang dibayarkan harus jelas. Dibuktikan dengan kuitansi dan transaksi pembayaran sehingga peruntukannya tetap jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang BOS, ada sebelas item kebutuhan sekolah yang bisa dianggarkan.

Misalnya, pengembangan perpustakaan, penerimaan mahasiswa baru, dan pembiayaan guru honorer.

Terkait dengan mekanisme baru pendanaan BOS, Isa menyampaikan bahwa ke depan harus ada evaluasi tentang pencairan bantuan tersebut.

Di antaranya mengenai penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang seharusnya bisa dilakukan lebih awal.

Sebab, terlambatnya pengumpulan RKAS bisa memengaruhi kelancaran pencairan BOS.

"Paling tidak, sebelum tahun ajaran baru sekolah harus sudah menyelesaikannya," terangnya.

Selain itu, perlu ada sosialisasi bimbingan teknis (bimtek) penyusunan RKAS secara bertahap untuk seluruh sekolah.

Pelatihan penyusunan RKAS sangat dibutuhkan sekolah agar rancangan anggaran selama setahun bisa tersusun secara matang.

Agar tidak ada lagi sekolah yang mengeluh mengenai kurangnya pendanaan akibat kurang cermat dalam menyusun anggaran. (sal/elo/c10/dos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gimana Nih, Dana BOS Triwulan I Belum Cair Juga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dana BOS  

Terpopuler