Syukurlah..Dana BOS Rp 1,8 T Cair Besok

Senin, 20 Maret 2017 – 19:40 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur memastikan bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan I akan cair pada Selasa (21/3).

Kepastian itu disampaikan setelah sempat terjadi penundaan.

BACA JUGA: Gimana Nih, Dana BOS Triwulan I Belum Cair Juga

Pencairan dana Rp 1,8 triliun itu dilakukan serentak ke sekolah.

Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman menyatakan, pendataan BOS triwulan I sudah rampung di tingkat provinsi.

BACA JUGA: Duh...Sekolah Terpaksa Sibuk Cari Utangan

Pencairan BOS triwulan I memang melambat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BOS yang biasanya cair pada Februari kini molor hingga pertengahan Maret.

BACA JUGA: Hari Ini 10 Ribu Massa Sekolah Swasta Berunjuk Rasa

Dana BOS tersendat lantaran adanya perubahan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

Yakni, dari anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung.

''Melalui mekanisme itu, sekolah melakukan beberapa perubahan,'' terangnya.

Lewat mekanisme belanja langsung, sekolah dituntut membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) lebih terperinci.

Sebab, seluruh anggaran yang diberikan bakal bergantung pada permintaan sekolah.

Pencairan belanja langsung tersebut bakal diberlakukan khusus bagi SMA dan SMK.

Untuk SD dan SMP, BOS masih berbentuk anggaran tidak langsung. Selain dua mekanisme tersebut, di Jatim ada beberapa sekolah yang menggunakan sistem pencairan nontunai.

''Untuk nontunai, baru percontohan di beberapa sekolah,'' ujarnya.

Tahun ini proporsi pencairan dana BOS pada setiap triwulan akan sedikit berbeda kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Anggaran 20 persen bakal diberikan pada pencairan triwulan I, III, dan IV. Untuk triwulan II, jumlah dana yang dicairkan lebih besar.

Yaitu, sekitar 40 persen dari total pencairan BOS dalam setahun.

Dana triwulan II itu harus dicadangkan sekolah untuk pembelian buku teks pembelajaran.

''Dana ini baru bisa dicairkan setelah sekolah ingin melakukan pembayaran buku,'' katanya.

Selain perubahan mekanisme penganggaran, proses alih wewenang dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi turut andil menghambat pencairan.

Komponen di beberapa daerah belum siap. Misalnya, koordinasi antar-kepala cabang di setiap kabupaten/kota ke sekolah yang belum lancar.

Kondisi itu membuat beberapa pelaporan ke provinsi tidak bisa berjalan mulus dan sedikit banyak menghambat pencairan dana BOS.

''Untuk pencairan BOS Selasa esok, kami terpaksa meninggalkan beberapa daerah yang belum melengkapi data BOS,'' ujarnya.

Tujuannya, mayoritas sekolah yang telah lengkap mengirimkan data BOS tidak terlalu lama menunggu pencairan.

Saiful optimistis lambatnya pencairan BOS itu hanya berlangsung pada triwulan I.

Pencairan akan otomatis lancar pada triwulan II setelah semua perangkat di provinsi dan daerah sudah siap.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Surabaya Khairil Anwar belum mengetahui secara pasti mekanisme pencairan dana BOS.

Sebab, hingga kini sekolah belum menerima edaran terkait dengan juknis implementasi BOS.

Dia hanya bisa memastikan bahwa saat ini seluruh SMA di Surabaya sudah menyetor persyaratan BOS secara lengkap.

Sekolah kini hanya bisa menunggu keputusan pencairan dana BOS untuk mencukupi biaya operasional.(elo/sal/c14/dos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BOS Boleh untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dana BOS  

Terpopuler