Akhirnya, Bos Judi Togel Online Warung Kopi Ditangkap

Jumat, 05 Februari 2016 – 07:59 WIB
Ilustrasi dok. Indo Pos

SURABAYA - Polsek Krembangan baru saja membongkar jaringan judi togel online yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya Utara.
 Praktik perjudian jenis ini memang sedang marak terjadi di wilayah jajaran Polres Tanjung Perak .

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat di Jalan Demak yang resah terhadap transaksi togel yang kerap diadakan di warung-warung kopi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mengadakan penyelidikan yang dimulai dari petaruh hingga menemukan si pencatat nomor dan penerima uang. Hasilnyam polisi berhasil membekuk
Nur Hayat, pencatat nomor. Ia ditangkap saat  baru selesai merekap nomor dari handphone-nya.

BACA JUGA: Serentak Geledah Tiga Lapas, Sita Ratusan Barang Terlarang

"Kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti uang dan buku rekap," ucap Kanitreskrim Polsek Krembangan AKP Naf'an kemarin (4/2).

Sayangnya, petugas hanya bisa menyita uang Rp 10 ribu. Pasalnya, Nur memang mengaku baru melayani satu petaruh hari itu. Namun, atas penelusuran keterangan Nur, polisi menemukan tempat persembunyian Gombloh Kasiono, koordinator judi togel di Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu.

"Pelaku yang ditangkap di Dukuh Kupang bertugas merekap dan menampung seluruh hasil judi dari para pencatat nomor," imbuh  Naf'an.

Dalam penggerebekan petugas mengamankan sebuah laptop. Laptop tersebut tersambung dengan internet untuk memantau nomor-nomor yang keluar di situs judi togel Singapura. Nomor-nomor itulah yang menjadi patokan Gombloh dalam beraksi.
Saat Gombloh digerebek, datang anak buahnya Sutrisno yang hendak menyetor uang hasil pasang taruhan. Sutrisno memang bertugas sebagai pencatat nomor dan telah bekerja dengan arahan Gombloh dalam dua bulan terakhir.

"Dari tangan mereka, kami mengamankan uang Rp 2,3 juta," tandas Naf'an. (all/c6/ady/flo)

BACA JUGA: Kukar Dikepung 15 Titik Api

BACA JUGA: Banjir Lumpuhkan Ekonomi Pesisir Pekalongan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler