Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui

Jumat, 05 Februari 2016 – 06:38 WIB

SERANG - Mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Indra Lukmana divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. 
Meski terbukti rugikan negara Rp 2,07 miliar, koruptor dana Jamkesmas dan alat medis di RSUD Adjidarmo ini hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara saja.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa drg. Indra Lukmana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal membacakan amar putusan, Kamis (4/2).

BACA JUGA: Di Manifest Alat Pertukangan, Eh Ternyata Isinya...

Selain itu, Indra Lukmana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,07 miliar, sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatannya. Bila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan. 

Dalam uraian materi putusan, terdakwa Indra Lukmana dianggap telah terbukti  menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur RSUD. Pada tahun 2010 dia memfasilitasi penggobatan untuk 15 anggota DPRD Lebak dan keluarganya dengan biaya total Rp 82.406.833 yang berasal dari keuangan negara. 

BACA JUGA: Nakal, 4 Perempuan dan 3 Cowok Usia Belasan Tinggal Satu Kontrakan

Sedangkan tahun 2011 fasilitas yang sama diberikannya kepada 25 anggota DPRD dan keluarga mereka. Kali ini kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp 155.717.478.

Untuk membiayai pengobatan anggota DPRD Lebak tersebut, terdakwa Indra Lukmana menggunakan dana dari biaya atas pembelian obat dan alat medis habis pakai RSUD Adjidarmo. Penyalahgunaan dana oleh terdakwa Indra Lukma yang membiayai pelayanan dan pengobatan puluhan anggota DPRD dan keluarganya dinilai tidak sesuai dengan tujuan peruntunkkanya.

BACA JUGA: Tak Punya Kaki Kanan, Bangun Musala dan Ajar Mengaji Belasan Anak

Perbuatan terdakwa Indra Lukmana tidak hanya menguntungkan anggota DPRD Lebak dan keluarganya. Dia juga dianggap telah sengaja menggunakan dana Jamkesmas untuk penggunaan langsung pembelian bahan medis habis pakai dan pembelian obat-obatan untuk mendapatkan fee (dana) dari keuntungan diskon obat serta alat kesehatan yang dibeli RSUD dr Adjidarmo.

"Terdakwa tidak menggunakan dana Jamkesmas sesuai dengan juklak dan juknis," ungkap Hakim Sainal.

Selain itu, selama tahun 2008 hingga 2011 terdakwa Indra Lukmana menerima keuntungan dari diskon harga sebesar Rp 2.076.833.150 dan bunga bank sebesar Rp 2.168.709,55 sehingga totalnya mencapai Rp 2.079.001.859.55.

Perbuatan menyalahgunakan wewenang terdakwa Indra Lukma tidak hanya mengcover biaya anggota DPRD Kabupaten Lebak dan komisi dari penjualan obat. Terdakwa Indra Lukmana juga meminjamkan uang kepada Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang diambil dari dana RSUD.   

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Indra Lukmana menyatakan akan mengajukan pembelaannya. "Yang mulia saya mau mengajukan pembelaan," ujar Indra. (NED/IGO/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Massa Geruduk Gedung Sate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler