Akhirnya... Buronan Pembunuh di Batam Itu Berhasil Ditangkap, Ini Orangnya...

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 02:56 WIB
Polisi menggiring tersangka (dua dari kanan) yang membunuh kekasih gelapnya.​ Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATUAJI - Polisi telah menangkap pelaku pembunuh Ina, wanita 30 tahun yang tewas di kontrakan mereka di rumah liar (Ruli) Seibinti RT05/RW16, Tanjunguncang. Pelaku tak lain adalah pasangan kumpul kebo korban bernama Heribertus. Ia ditangkap di wilayah Kutai, Kalimantan Timur, Kamis (1/10) malam.

Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan barang bukti, petunjuk di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku melarikan diri melalui Bandara Hang Nadim menuju Jakarta pada Minggu (27/9) pagi.

BACA JUGA: Edan! Mengelabui Polisi, Pemuda Ini Simpan Sabu-sabu di Charger HP

"Pelaku kabur ke rumah salah seorang kerabatnya di Jakarta. Setelah itu menuju Kalimantan," ujar Asep di Mapolresta Barelang, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Jumat (2/10) siang.

Asep menambahkan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu. Sebelumnya, Heri yang meupakan pasangan kumpul kebo korban memergoki Ina tengah menghubungi seorang pria.

BACA JUGA: Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR

"Karena memergoki itu pelaku cemburu dan langsung membunuh pasangan wanitanya," tuturnya

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya hingga tak berdaya. Pelaku menendang kepala korban dan membantingnya menuju dinding. Korban sendiri mengalami pendarahan dibagian otak.

BACA JUGA: Diduga Memeras, Pamdal DPR Amankan Seorang Fotografer

"Hasil autopsi korban pendarahan di otak dan korban tidak sedang hamil," tegas Asep.

Sementara itu, dari pengakuan Heri, ia nekat menghabisi nyawa korban karena sudah cek-cok beberapa hari. Ia dan Ina sudah menetap di dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan.

"Kami belum nikah dan sudah tinggal bersama selama empat bulan," terang pria 30 tahun ini.

Heni mengaku Ina hanya berstatus wanita selingkuhan. Ia sendiri sudah mempunyai istri dan seorang anak di kampung halamannya Flores.

"Saya sudah punya istri di kampung. Di sini belum ada pekerjaan," terang pria pengangguran ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara. (opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KEJAM: Anak Wapres Ke-9 Ini Siksa Pembantu Hingga Telinga Robek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler