Akhirnya, Daftarkan Kapal Sekarang Bisa Secara Online

Jumat, 04 Maret 2016 – 04:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Twitter

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membangun sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online. Itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya.

"Ini sekaligus bisa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo di Jakarta, Kamis (3/3).

BACA JUGA: SIMAK! Pandangan Si Cantik Soal RUU Pengampunan Pajak

Setelah diluncurkan secara simbolis hari ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online secara serentak.

"Sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya masih dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis. Salah satunya ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT," papar Sugeng.

BACA JUGA: BTN Bakal Terbitkan EBA Syariah

Dengan berjalannya waktu, sambung Sugeng, sistem aplikasi tersebut akan terus dilakukan penyempurnaan. Sehingga nantinya aplikasi ini bisa diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing guna meningkatan pelayanan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Mayoritas UKM di Jatim tak Punya Izin Usaha

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Program Sejuta Rumah, Berapa sih yang Sudah Dibangun?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler