Akhirnya, Hari Sabarno jadi Tersangka

Korupsi Damkar, KPK Butuh Waktu 3 Tahun

Rabu, 29 September 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA- KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Mendagri era Presiden Megawati ini diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara

BACA JUGA: Satu Batalyon TNI Diterbangkan ke Tarakan



"Sprindik (surat perintah penyidikannya) ditandatangani hari ini," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/9).

Menurut dia, penyidik menyimpulkan Hari Sabarno terlibat korupsi setelah mempelajari berbagai hal mulai dari melakukan penyidikan sendiri terhadap beberapa tersangka di beberapa tempat (daerah) serta mempelajari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor
Ditegaskan pula, kematian rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud tak mempengaruhi proses penyidikan terhadap Hari Sabarno

BACA JUGA: Disidang, Susno Berkeringat

Ini disebabkan karena seluruh keterangannya sudah dikemukaan di persidangan.

Lamanya Hari dijadikan tersangka yang membutuhkan waktu sampai 3 tahun, menurut Johan disebabkan penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat termasuk fakta persidangan
Dalam waktu dekat, lanjut dia, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait kasus Hari

BACA JUGA: Calon Kapolri Jangan Safari Politik



"Dalam waktu takkan lama pasti kita akan periksa saksi-saki," tegas Johan

Kasus damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung MawardiRadiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya(pra/rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler