BACA JUGA: Satu Batalyon TNI Diterbangkan ke Tarakan
"Sprindik (surat perintah penyidikannya) ditandatangani hari ini," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/9).
Menurut dia, penyidik menyimpulkan Hari Sabarno terlibat korupsi setelah mempelajari berbagai hal mulai dari melakukan penyidikan sendiri terhadap beberapa tersangka di beberapa tempat (daerah) serta mempelajari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Disidang, Susno Berkeringat
Ini disebabkan karena seluruh keterangannya sudah dikemukaan di persidangan.Lamanya Hari dijadikan tersangka yang membutuhkan waktu sampai 3 tahun, menurut Johan disebabkan penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat termasuk fakta persidangan
BACA JUGA: Calon Kapolri Jangan Safari Politik
"Dalam waktu takkan lama pasti kita akan periksa saksi-saki," tegas Johan
Kasus damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung MawardiRadiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya(pra/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa
Redaktur : Tim Redaksi