Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto

Rabu, 13 Desember 2017 – 18:14 WIB
Ketua Majelis Hakim Yanto (tengah) saat memimpin sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ‎membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto.

Ketua Umum nonaktif DPP Partai Golkar tersebut didakwa ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), lewat peran antara lain mengintervensi proses penganggaran.

BACA JUGA: Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur

"Terdakwa melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," Irene di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) petang.

Untuk mempermudah proses anggaran, Dirjen Dukcapil Kemendagri ketika, Irman bersama-sama dengan pihak swasta Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Komisi II. Kesepakatan diketahui Sekjen Kemendagri ketika itu, Diah Anggraeni.

BACA JUGA: Novanto Tetap Membisu, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan

Lebih lanjut Irene membacakan dakwaan bahwa Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, bertemu dengan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Pertemuan terkait persiapan proses penganggaran pekerjaan pengadaan e-KTP.

"Terdakwa menyampaikan, di Kemdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Terdakwa juga menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan penerapan e-KTP," ucap Irene.

BACA JUGA: Praperadilan Diskors Demi Tonton Rekaman Sidang Novanto

Pada pertemuan, Irene ‎mengungkap adanya permintaan dari Andi Narogong, agar Novanto meyakinkan pihak Kemendagri untuk tidak ragu melaksanaan pengadaan e-KTP.

"Terdakwa menjawab, ini sedang kita koordinasikan. Pada April 2010 setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II di ruang Fraksi Partai Golkar lantai 12 Gedung DPR, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-ktp," pungkas Irene.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma 2 Elite Golkar Datangi Sidang Setya Novanto, yang Lain?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler