jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan kepolisian untuk memindahkan lokasi persidang atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemindahan lokasi persidangan atas terdakwa perkara penodaan agama itu dikukuhkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Ridwan Masyur mengatakan, lokasi pemindahan sidang atas gubernur DKI Jakarta nonaktif itu teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016 tanggal 22 Desember 2016. Dasarnya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Duh, Otak Penyuap Pejabat Bakamla Ternyata Bendahara MUI
"Setelah mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya, lokasi sidang pindah ke ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/12).
Ridwan menjelaskan, ada pertimbangan sehingga lokasi persidangan atas Ahok dipindahkan. Yakni karena gedung PN Jakut yang menempati bekas PN Jakarta Pusat tidak kondusif dan memadai untuk menampung pengunjung.
BACA JUGA: Disidang di Ragunan, Ahok: Ya Saya Nurut aja
"Karenanya agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas, maka dipindahkan lokasinya," jelas dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Menantang agar Ada yang Gugat Bambang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Peduli Desa, Pembangunan Lebih Merata
Redaktur : Tim Redaksi