MA Setuju Lokasi Persidangan Ahok Dipindahkan, Nih Alasannya...

Jumat, 23 Desember 2016 – 14:01 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan kepolisian untuk memindahkan lokasi persidang atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemindahan lokasi persidangan atas terdakwa perkara penodaan agama itu dikukuhkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA Ridwan Masyur mengatakan, lokasi pemindahan sidang atas gubernur DKI Jakarta nonaktif itu teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016 tanggal 22 Desember 2016. Dasarnya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Duh, Otak Penyuap Pejabat Bakamla Ternyata Bendahara MUI

‎"Setelah mempertimbangkan permohonan  dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya, lokasi sidang pindah ke ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/12).

Ridwan menjelaskan, ada pertimbangan sehingga lokasi persidangan atas Ahok dipindahkan. Yakni karena gedung PN Jakut yang menempati bekas PN Jakarta Pusat tidak kondusif dan memadai untuk menampung pengunjung.

BACA JUGA: Disidang di Ragunan, Ahok: Ya Saya Nurut aja

‎"Karenanya agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin  jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas, maka dipindahkan lokasinya," ‎jelas dia.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Menantang agar Ada yang Gugat Bambang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Peduli Desa, Pembangunan Lebih Merata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler