jpnn.com - SAIPUL Jamil telah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan dibacakan pada 31 Juli lalu. Setelah mendengarkan putusan, pria yang karib disapa Ipul itu menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.
BACA JUGA: Bang Ipul Divonis Tiga Tahun Penjara
Hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari.
Setelah memikirkan dengan matang, kubu Ipul memutuskan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BACA JUGA: Baca Pembelaan, Bang Ipul Bersyukur Diberi Ketenangan
"(Kubu Ipul) menerima," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Tito Hananta Kusuma ketika dikonfirmasi, Senin (7/8).
Tito menjelaskan, alasan mereka menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena ingin fokus melakukan uji materi terhadap Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Bang Ipul: Saya Pengin Cari Uang, Kecuali di Penjara ada yang Dikasih
Tito mengatakan, pengajuan uji materi ke MK akan dilakukan bulan depan.
"Kami mau fokus uji MK. Mau ganti agenda (menjadi) perjuangan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dia menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Kakak Saipul Jamil Sempat Ditolak
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar