jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan hasil musyawarah hakim terkait permohonan tersebut.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual.
"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, Selasa (23/3).
BACA JUGA: Habib Rizieq Dinilai Tidak Menghormati Peradilan, Begini Reaksi Mahfud MD
Ketua majelis hakim juga mengatakan batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur.
"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline bisa dikabulkan," lanjutnya.
BACA JUGA: Aziz Sebut ada Operasi Intelijen Berskala Besar di Perkara Rizieq Shihab, Mirip Kisah Bung Karno
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan. Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa.
Sebelumnya kuasa hukum HRS memberikan surat jaminan yang isinya akan tetap mengikuti protokol kesehatan saat pelaksanaan sidang secara offline. (mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra