jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan ikut melarangan ekspor CPO dalam kebijakan 'Larangan Minyak Goreng' pada 28 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah melarang ekspor CPO mulai nanti malam pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Oligarki Bangkang Aturan Ekspor Minyak Goreng, Pemerintah Punya Senjata Pamungkas
Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak masuk dalam daftar larangan ekspor.
"Kebijakan pelarangan didetailkan, yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RDB Pam Olein, Pomade, dan used cooking oil," ujar Airlangga Rabu (27/4).
BACA JUGA: Kebijakan Melarang Ekspor Minyak Goreng Jangan Rugikan Petani
Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Permendag yang akan dikeluarkan pemerintah.
Eks Menteri Perindustrian itu menjelaskan larangan ekspor bertujuan mendorong bahan baku dan minyak goreng dalam negeri.
"Akan berlaku hingga harga minyak curah bisa dicapai di Rp 14 ribu per liter," tegas Airlangga. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul