Akhirnya Pelaku Penyiraman Air Keras Mantan Pacar Tertangkap

Selasa, 26 Juni 2018 – 16:51 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONOROGO - Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus Imam Hidayat, pelaku penyiraman air keras terhadap Yus, mantan pacarnya.

Hanya beberapa jam setelah kejadian, anggota Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membekuk pria 63 tahun itu di rumahnya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kejam!

Dari pemeriksaan, kasus kekerasan itu bermotif hubungan asmara. Imam merasa sakit hati kepada korban lantaran tidak mau diajak menjalin hubungan kembali.

''Pelaku tidak terima diputus korban. Apalagi, keduanya sebelumnya menjalin hubungan sekitar tiga tahun,'' jelas Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kemarin (25/6).

BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Penyiraman Air Keras Bernama Imam Hidayat

Dia menuturkan, saat ini Imam diperiksa penyidik. Dia dijerat pasal 355 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

''Pelaku mendapatkan air keras itu dari toko mebel miliknya,'' ungkapnya.

BACA JUGA: Patah Hati, Pria Ini Siram Air Keras ke Wajah Mantan Pacar

Imam nekat menyiram Yus dengan air keras lantaran kesal karena ajakannya ditolak. Ditambah, dia menduga perempuan itu berselingkuh. Padahal, selama menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, dirinya telah mengeluarkan banyak uang.

''Saya sudah pacaran lama dengannya,'' ucapnya.

Imam juga mengaku aksi tersebut sudah direncanakan. Dia membawa air keras yang biasa digunakan untuk menuakan kayu jati dari rumah dengan dikemas dalam botol minuman kesehatan.

Siraman pertama tidak mengenai bagian tubuh korban, tetapi justru mengenai tangan kanannya sendiri. Baru pada siraman kedua, air keras mengenai wajah Yus.

''Saya tanggung jawab. Meski dia ada luka karena air keras itu, saya tetap ingin menikahinya,'' ujar Imam. (her/isd/c5/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prestasi Polri Minus Dalam Mengungkap Kasus Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler