jpnn.com - Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) akhir bisa gembira.
Pasalnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 11 tahun 2017 tentang keagenan kapal telah disahkan setelah menunggu lama.
BACA JUGA: Revisi PM 32 Berlaku April, Jangan Mudah Terprovokasi!
Ketua INSA Carmelita Hartoto menjelaskan, penantian pihaknya sejak diberlakukannya Undang-Undang pelayaran no 17 tahun 2008. Sebab salah satu pasal dalam undang-undang tersebut belum memiliki aturan yang jelas, yaitu tentang keagenan kapal tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merespon keinginan para pengusaha kapal dengan menerbitkan PM no.11 tahun 2017 ini pada pertengahan Maret lalu," kata Carmelita di Jakarta, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Menhub Klaim Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Berlaku
Meski begitu, diakuinya INSA menyambut kelahiran PM ini dengan kelegaan dan kekhawatiran. Lega akhirnya pemerintah berhasil menerbitkan peraturan sebagai turunan dari Undang-undang, namun dengan sedikit kekhawatiran.
Menurut Carmelita, pihaknya mengkhawatirkan akan timbul banyak perusahaan keagenan baru, yang sebenarnya baik bagi perusahaan pelayaran dengan berbagai pilihan, namun memberikan peluang terjadinya kompetisi yang tidak sehat.
BACA JUGA: Transisi PM 32/2016, Kemenhub Beri Toleransi 3 Bulan
"Hal ini seperti perusahaan keagenan kapal di Indonesia yang tidak harus mempunyai kapal dan memiliki modal usaha yang kecil. Sebab jika agen kapal tidak diwajibkan memiliki kapal maka bukan tidak mungkin pengusaha akan memilih menjadi agen kapal saja. Dan ini akan membuat persaingan kurang sehat pada industri pelayanan nasional," katanya.
Namun, kata Carmelita ini semua akan balik kepada perusahaan pelayaran asing maupun nasional yang harus pandai-pandai memilih perusahaan keagenan yang reputable untuk mengageni kapal miliknya agar tidak terbengkalai.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Pesan 100 Kapal ke Industri Rakyat di Pati
Redaktur & Reporter : Yessy