Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara

Sabtu, 30 April 2016 – 13:11 WIB
Andi Taufan Tiro. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap anggaran Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dilarang bepergian ke luar negeri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mereka bepergian ke mancanegara. 

BACA JUGA: Sita Harta Bupati, KPK: Tidak Ada Hubungan dengan LHKPN

"Terhadap tersangka ATT dan AHM sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (30/4). 

Pencegahan dilakukan agar keduanya tidak sedang berada di luar negeri ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Andi dan Amran ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2016. 

BACA JUGA: Arswendo: Masalah Lapas seperti Usus Buntu

Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ada Apa Dengan Lapas: Tahanan Sesak..Rusuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Perpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler