Akhirnya, Pria Cabul Itu Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan PNF

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 15:49 WIB
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Tito Karnavian dan jajarannya saat konpres, Sabtu (10/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan PNF alias Neng, 9, bocah yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, memasuki tahapan penting.

Polisi secara resmi menetapkan Agus Dermawan, 39, tersangka pelaku pembunuhan sadis itu Sebelumnya, pria yang tinggal di bedeng tak jauh dari rumah korban itu, sudah berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban inisial T, usia 15 tahun.

BACA JUGA: Ini Informasi Penting bagi Bidan Desa PTT yang Akan Diangkat jadi CPNS

"Alhamdulillah, tadi malam, Jumat (9/10) kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial A, alias AD, alias AP, 39 tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Tito Karnavian, Sabtu (10/10).

Atas penetapannya Agus sebagai tersangka pembunuhan, Tito memberikan penghargaan atas kinerja petugas yang bekerja keras mengungkap kasus menghebohkan ini.

BACA JUGA: Ini Terobosan Agar Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS tak Tabrak UU

"Saya memberikan salut kepada satuan tugas, para pimpinan turun langsung. Terutama khususnya Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisnha Murti dan Kapolres Jakarta Barat Kompol Rudi Herianto yang rela lembur larut malam," jelasnya.

Sebelumnya, Neng ditemukan tewas dalam kardus di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) malam. Mayatnya ditemukan tanpa busana, tangan dan kaki telengkup dililiti lakban. (MG4/jpnn)

BACA JUGA: Asosiasi Pengusaha: Hutan adalah Aset Bagi Kami

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Lembaga Ini Raih Kepercayaan Tertinggi di Mata Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler