Ini Terobosan Agar Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS tak Tabrak UU

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 15:05 WIB
Honorer K2 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR 15 September 2015. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang disebut menabrak beberapa aturan di undang-undang, bisa diantisipasi pemerintah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya sudah menyiapkan berbagai cara agar seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat PP 56/2012 bisa diangkat CPNS.

BACA JUGA: Asosiasi Pengusaha: Hutan adalah Aset Bagi Kami

"Memang mengangkat honorer K2 ini penuh dilematis. Tapi pemerintah punya banyak  cara agar tidak menabrak UU," kata Bima Haria kepada JPNN, Sabtu (10/10).

Dia menyontohkan untuk UU Guru dan Dosen. Untuk guru K2 lulusan 3 bukan S1 bisa diterima sebagai CPNS fungsional umum. Yang bersangkutan bisa dipekerjakan sebagai guru sampai dia memiliki S1.

BACA JUGA: Tiga Lembaga Ini Raih Kepercayaan Tertinggi di Mata Publik

"Kalau kemudian gurunya sudah mengantongi ijazah S1, bisa masuk fungsional guru. Demikian juga tenaga kesehatan," terang Bima.

Apakah dengan cara tersebut seluruh K2 bisa diangkat CPNS tanpa menabrak aturan?  Bima menjawab, "Insya Allah begitu. Sejauh dokumennya benar dan lengkap.‎ Tapi ini semua tergantung presiden juga." (esy/jpnn)

BACA JUGA: Bantuan Singapura Baru Dikirim Sabtu Pagi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riau Lembek Atasi Pembakar Lahan, Aceh Lebih Garang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler